Direktur Resnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah Jhon Turman Panjaitan mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (11/10/2013) dini hari pekan lalu di dekat sebuah warung tenda di Jalan Dr Cipto Semarang.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 45 gram. Tersangka diduga menjadi pemasok sabu ke beberapa wilayah di Kota Semarang sejak enam bulan lalu.
"Saat itu tersangka baru saja meletakkan tiga paket sabu yang disembunyikan dengan cara ditutup batu dan ditaruh di bawah pohon. Setelah itu tersangka berdiri di samping warung tenda, di situ ditangkap," ujarnya, Jumat (18/10/2013).
Usai penangkapan, tersangka kemudian dibawa petugas ke tempat kosnya di daerah Peterongan Timur. Di tempat kos itulah ditemukan sebanyak 35 paket sabu lainnya serta sejumlah barang bukti seperti korek api gas, pipet kaca, sim card, beberapa plastik klip, timbangan elektrik dan perangkat penghisap sabu. "Barang bukti itu ditimbang dan total berat 45 gram, ini masih diuji di labfor," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui tersangka merupakan kurir yang bertugas membuat alamat tempat pengambilan sabu. Tersangka memiliki atasan berinisial A yang tinggal di Sleman Yogyakarta namun keduanya belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi via telepon.
Dalam bekerja, tersangka akan mendapat telepon dari atasannya itu dan mengatakan ada pesanan. Tersangka kemudian meletakkan sabu di sebuah alamat dan alamat tersebut diberitahukannya pada atasan untuk diberitahukan pada pemesan agar diambil.
Pada pekerjaan itu, tersangka akan mendapatkan upah sekitar Rp30.000 hingga Rp40.000 per satu alamat. Pemasukan rata-rata setiap bulannya yakni sekitar Rp5 juta. "Tersangka ini mendapat sabu dari pesuruh A itu, biasanya satu bulan mendapat satu ons dan menunggu telepon siapa pemesannya," tambah John.
Selain itu, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba jenis ganja dan ditahan selama dua tahun pada 2000 hingga 2002 di Lapas Magelang.
Saat ini, tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah. Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemasok Sabu ke Kota Semarang Ditangkap
Dengan url
http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/10/pemasok-sabu-ke-kota-semarang-ditangkap.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemasok Sabu ke Kota Semarang Ditangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemasok Sabu ke Kota Semarang Ditangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar