Warga Pagari Lahan Sengketa di Waduk Ria Rio

Written By bopuluh on Selasa, 03 September 2013 | 02.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan di Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, yang berbatasan langsung dengan Jalan Perintis Kemerdekaan, kini dipagari dengan pagar kawat sepanjang kurang lebih 100 meter. Ahli waris dari keluarga Adam Malik bersama warga sekitar melakukan pemagaran di lokasi depan halte transjakarta Pedongkelan tersebut pada Selasa (3/9/2013) mulai sekitar pukul 10.00.

Ketua RW 15 Waduk Ria Rio Abdul Gofur mengatakan, pemagaran tersebut dilakukan dengan alasan keamanan warga setempat. Pemasangan pagar dihadiri oleh keluarga ahli waris mantan Wakil Presiden RI Adam Malik, di antaranya terdapat cucu Adam Malik, Guna Jaya.

"Tadi pemagaran di Jalan Perintis Kemerdekaan. Ini insiatif warga dan saya untuk keamanan," kata Abdul saat ditemui Kompas.com di Pos RW setempat, Selasa (3/9/2013) sore.

Saat ditanya seputar kehadiran keluarga ahli waris dalam pemagaran di lokasi tersebut, Abdul menyebut untuk mengetahui batas tanah dari keluarga ahli waris Adam Malik di lokasi. Ahli waris Adam Malik mengklaim memiliki lahan seluas 2,1 hektar di lokasi itu.

Wilayah yang diklaim meliputi lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut, termasuk beberapa RT yang berada di dalamnya. Berdasarkan denah lokasi yang ditunjukkan Abdul, wilayah yang diklaim milik ahli waris Adam Malik meliputi RT 02, 04, 05, sebagian RT 06, 07, dan sebuah lapangan merah yang seluruhnya berada di wilayah RW 15.

"Untuk jumlah data warganya saya belum tahu, belum dihitung," ujar Abdul.

Abdul menyebutkan, sejak dirinya menjadi Ketua RW 15 pada tahun 1979, yang ia tahu lahan tersebut merupakan milik keluarga ahli waris Adam Malik. Meski demikian, ia tidak mengetahui apakah urusan surat dan dokumen tanah tersebut adalah milik Adam Malik.

PT Pulomas Jaya, yang juga mengklaim tanah tersebut, sudah membantah kepemilikan lahan atas klaim keluarga Adam Malik. Badan usaha milik daerah itu menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 2 beserta garapannya berdasarkan keputusan Metro Pertanian/Agraria Nomor SK II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Yayasan Adam Malik memang pernah mendapat pengalihan atas lahan tersebut. Awalnya Yayasan Adam Malik mendapatkan pengalihan pengelolahan tanah atas rencana pembangunan Emergency Hospital, yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Mekarsari pada 30 April 1985 sesuai SK Gubernur KDKI Jakarta nomor 114/BKD-WK.II/085. Pengalihan ini dilakukan dengan ketentuan, pertama kepemilikan tanah tetap berada pada Pemda DKI Jakarta. Kedua, bila tanah tersebut tidak dapat dipergunakan untuk Emergency Hospital, maka akan dikembalikan kepada Pemda DKI dalam hal ini PT Pulomas Jaya.

Namun, kurang lebih empat tahun kemudian, hak penggunaan tanah oleh Yayasan Adam Malik akhirnya dicabut karena yayasan itu tidak mampu membangun Emergency Hospital di lokasi tersebut.

"Pemda DKI Jakarta menyatakan mencabut ijin pemakaian atas tanah Emergency Hospital dari Yayasan Adam Malik dikarenakan belum terdapat realisasi atas pembangunan Emergency Hospital tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pulo Mas Jaya Nastasya Yulius, Selasa (27/8/2013).

Yayasan Adam Malik melalui ahli warisnya, yaitu Nelly Adam Malik--kini sudah meninggal dunia--tetap menginginkan tanah tersebut dan mengajukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan. Namun, mulai dari gugatan di tingkat pengadilan sampai dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, hasil keputusan dimenangkan oleh Pemda DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya sebagai pemilik yang sah atas tanah.

Editor : Laksono Hari Wiwoho


Anda sedang membaca artikel tentang

Warga Pagari Lahan Sengketa di Waduk Ria Rio

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/09/warga-pagari-lahan-sengketa-di-waduk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Warga Pagari Lahan Sengketa di Waduk Ria Rio

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Warga Pagari Lahan Sengketa di Waduk Ria Rio

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger