AMBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membekuk dua bandar judi togel online, FL alias N (26) dan S alias C (23) yang selama ini beroperasi di Ambon, Jumat (6/9/2013).
Bersama tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil judi, yakni uang tunai Rp 5.01.000, ratusan lembar kupon, satu unit laptop, dua unit telepon seluler, dan satu kalkulator.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. FL diringkus di kawasan pangkalan taksi Pardes, sedangkan S ditangkap di kawasan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe.
"Kita dapat informasi dari masyarakat kalau pelaku selama ini menjadi bandar judi. Mulanya kita tangkap FL, setelah itu kita tangkap S di rumahnya," jelas Agung.
Agung mengungkapkan, kedua tersangka telah menjalaknan aksi mereka kurang lebih 8 bulan di Ambon. Keduanya merupakan tersangka jaringan judi internasional, FL bertindak sebagai agen, sedangkan S sebagai bandar.
"Bisnis haram ini sudah dilakukan keduanya sejak 8 bulan terakhir ini. FL bertindak sebagai agen, dan S sebagai bandar, keduanya juga memiliki jaringan dengan Malaysia, Singapura dan Hongkong," kata Agung.
Setelah ditangkap, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan Polres Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Keduanya akan kita jerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Farid Assifa
Anda sedang membaca artikel tentang
Polisi Bekuk Dua Bandar Judi Online di Ambon
Dengan url
http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/09/polisi-bekuk-dua-bandar-judi-online-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Polisi Bekuk Dua Bandar Judi Online di Ambon
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Polisi Bekuk Dua Bandar Judi Online di Ambon
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar