Mau Revisi UU Sisdiknas Ke Prolegnas Dulu

Written By bopuluh on Rabu, 23 Januari 2013 | 01.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait munculnya rencana DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghargai usulan rencana tersebut. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan jika memang akan ada perubahan undang-undang tentunya harus masuk ke program legislasi nasional di DPR.

Rencana revisi, lanjutnya, harus diawali dengan pembahasan lebih lanjut. Kementerian akan menunggu wacana revisi undang-undang ini akan dijalankan atau tidak.

"Tapi yang paling penting masuk ke prolegnas DPR dulu kalau memang ingin ada revisi," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian tidak pernah mempermasalahkan isi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihaknya hanya berusaha menjalankan dengan baik amanat undang-undang yang tertuang dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Sampai saat ini pemerintah melakukan saja. Jadi tidak ada masalah dengan undang-undang itu," ujar Khairil.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar mengatakan bahwa beberapa pasal yang ada dalam UU Sisdiknas tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Ditambah lagi pasal yang gugur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review terhadap pasal yang mengatur tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yaitu Pasal 50 ayat 3.

"Ini sudah compang-camping pasalnya. Ada yang kosong di sana dan di sini. Memang sebaiknya ada revisi," ujar Raihan.

Sebelumnya diberitakan, DPR berencana merevisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengajuan revisi UU Sisdiknas tersebut dimaksudkan untuk menata kembali sistem pendidikan nasional yang dirasakan masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang terus menuai pro dan kontra.

Para anggota legislatif pun mencoba mengkaji pasal-pasal mana saja yang perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan. Salah satunya wajib belajar sembilan tahun yang diatur dalam UU Sisidiknas seharusnya sudah berubah menjadi wajib belajar 12 tahun.

Editor :

Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Mau Revisi UU Sisdiknas Ke Prolegnas Dulu

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/01/mau-revisi-uu-sisdiknas-ke-prolegnas.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mau Revisi UU Sisdiknas Ke Prolegnas Dulu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mau Revisi UU Sisdiknas Ke Prolegnas Dulu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger