Penerapan SNI Wajib Perlu Diperluas
Penulis : Eny Prihtiyani | Rabu, 21 November 2012 | 16:20 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Rabu (21/11/2012) mengataka, untuk menyaring produk-produk impor yang tidak bermutu, standarisasi nasional Indonesia (SNI) wajib harus diperluas.
Dari sekitar 30.000 produk, baru 7.618 produk yang mengantongi SNI, yang 90 diantaranya berupa SNI wajib. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.300 diantaranya sudah kadaluwarsa dan perlu ditinjau ulang.
SNI perlu ditinjau ulang setiap lima tahun sekali. Kami mengusulkan agar penerapan SNI wajib diperluas, khususnya menyangkut produk-produk yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan berdampak serius bagi lingkungan. Ada sekitar 100-150 SNI wajib tambahan yang akan kami usulkan, paparnya.
Bayu menambahkan SNI menjadi parameter penting dan strategis dalam upaya perlindungan konsumen.
"Dengan standarisasi tinggi maka dengan sendirinya produk-produk tidak bermutu tersaring dengan sendirinya. Produsen tidak bisa lagi coba-coba bikin barang sembarangan," paparnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Penerapan SNI Wajib Perlu Diperluas
Dengan url
https://productivitymalevirility.blogspot.com/2012/11/penerapan-sni-wajib-perlu-diperluas.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Penerapan SNI Wajib Perlu Diperluas
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Penerapan SNI Wajib Perlu Diperluas
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar