Kepres Pengangkatan Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Digugat Besok

Written By bopuluh on Minggu, 11 Agustus 2013 | 02.17


JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dipastikan akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/8/2013) besok. Pengangkatan Patrialis dinilai melanggar konstitusi.

"Besok pagi, kami akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap keppres pengangkatan Patrialis itu," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (11/8/2013). Gugatan itu akan didaftarkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.

Bahrain meminta majelis TUN Jakarta mengeluarkan putusan sela berupa penundaan pelaksanaan keppres itu sambil menunggu putusan final. Dengan begitu, katanya, pelantikan Patrialis yang sedianya digelar Selasa (13/8/2013) harus diundur sampai ada putusan final soal gugatan tersebut. 

Bahrain menilai Keppres tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Menurutnya, UU itu mengatur pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses yang transparan dan membuka partisipasi publik. "Tapi, penunjukan Patrialis itu sama sekali tidak transparan dan partisipatif," pungkasnya.

Selain itu, kata dia, UU MK mengatur, pemilihan hakim MK harus diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Artinya, tegas dia, seharusnya yang diutamakan adalah profesionalitas, kredibilitas dan kapabilitas para calon. "Bukan penilaian atas dasar subyektivitas," tukas Bahrain.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, pihaknya memiliki legal standing dalam melakukan gugatan itu. "Kami kan pembayar pajak dan pihak yang akan menggunakan forum MK juga," lanjutnya dalam kesempatan yang sama.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.

Editor : Egidius Patnistik


Anda sedang membaca artikel tentang

Kepres Pengangkatan Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Digugat Besok

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/08/kepres-pengangkatan-patrialis-akbar.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kepres Pengangkatan Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Digugat Besok

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kepres Pengangkatan Patrialis Akbar Jadi Hakim MK Digugat Besok

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger