JAKARTA, KOMPAS.com - Anisa atau yang akrab disapa Ani, istri ketujuh Eyang Subur, melaporkan ayahnya sendiri, Ade Junaedi, dan Arya Wiguna. Ani melaporkan ayahnya dan Arya dengan laporan polisi nomor: LP/1457/V/2013/PMJ/Dit. Reskrimum dengan menjerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Yang kita laporkan Arya dan orangtuanya yakni Ade, dengan pasal 310 menggunakan media dan mencemarkan nama baik," ujar kuasa hukum istri-istri Subur, Made Rahman Marasabessy, usai melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Menurut Made semua yang dikatakan oleh Arya dan Ade tidak tepat. Saat Ani menikah dengan Subur, ada wali hakim dan ayahnya merestui melalui saluran telepon karena saat itu tidak berada di tempat yang sama.
"Yang bilang tak ada wali itu siapa? Wali hakim waktu itu per telepon itu dikabarin. Orangtua mengiyakan, kalau perkawinan jauh-jauh hari itu dilakukan kenapa baru kali ini ada mau penjemputan paksa," tambah Made.
Lanjut Made, langkah melaporkan Ade dan Arya berdasarkan perintah Eyang Subur. Menurut Made, pernyataan yang dibuat keduanya tidak sesuai dengan kenyataan yang dialami oleh Subur.
Anda sedang membaca artikel tentang
Merasa Dicemarkan, Istri Eyang Subur Laporkan Ayah Kandungnya
Dengan url
http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/05/merasa-dicemarkan-istri-eyang-subur.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Merasa Dicemarkan, Istri Eyang Subur Laporkan Ayah Kandungnya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Merasa Dicemarkan, Istri Eyang Subur Laporkan Ayah Kandungnya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar