Kontras: Polres Tangerang Reduksi Kasus Perbudakan

Written By bopuluh on Senin, 06 Mei 2013 | 02.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus perbudakan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, Banten oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang dikritik. Mabes Polri diminta melakukan supervisi penanganan kasus tersebut dengan melibatkan Polda Metro Jaya.

"Kami mencium ada indikasi pembelokan fakta oleh Polres Kota Tangerang," kata Koordinator Kontras Haris Azhar saat jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta, Senin ( 6/5/2013 ). Ikut hadir aktivis Kontras lain, yakni Syamsul Munir dan Yati Andriyani.

Haris mengatakan, Polres Kota Tangerang berupaya mereduksi kasus. Hal itu terlihat dari pasal yang digunakan untuk menjerat bos pabrik Yuki Irawan (41) dan empat orang lainnya, yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).

Mereka hanya dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Padahal, kata Haris, mereka seharusnya juga dikenakan UU Nomor 13 taun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, dan UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Selain itu, tambah Haris, kejanggalan penanganan lainnya, yakni tidak ditelusurinya dugaan keterlibatan oknum kepolisian setempat. Pasalnya, 20 dari 34 korban maupun warga sekitar mengaku kerap melihat dua Brimob di lingkungan pabrik. Selain itu, juga terlihat polisi dari Polsek Sepatan secara rutin datang dengan membawa mobil dinas. Buruh kerap melihat polisi itu diberi uang oleh pihak pabrik.

"Kalau Brimob dijadikan alat intimidasi. Yang terindentifikasi ada dua Brimob. Belum diketahui Brimob mana. Kalau buruh enggak capai target, enggak mau kerja, ditakuti akan dipukul Brimob. Bahkan ditembak. Ini semua harus diperiksa sampai di mana keterlibatannya," kata Haris.

Seperti diberitakan, kasus perbudakan tersebut terungkap setelah dua buruh kabur, yakni Andi Gunawan (22) dan Junaedi (19). Para pekerja tak mendapat gaji selama bekerja. Lebih parah lagi, mereka kerap disiksa dan banyak perlakuan tak manusiawi lainnya. Para pekerja berasal dari Cianjur, Lampung Utara, Bandung, dan Tangerang.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kontras: Polres Tangerang Reduksi Kasus Perbudakan

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/05/kontras-polres-tangerang-reduksi-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kontras: Polres Tangerang Reduksi Kasus Perbudakan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kontras: Polres Tangerang Reduksi Kasus Perbudakan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger