Anggaran UN Pernah Diblokir Kemenkeu

Written By bopuluh on Jumat, 19 April 2013 | 02.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pernah memblokir anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), khususnya untuk anggaran Ujian Nasional (UN) di tahun ini. Hal inilah yang menyebabkan anggaran tersebut belum bisa dicairkan di awal tahun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan penyebab anggaran Kemendikbud tersebut belum bisa dicairkan saat itu adalah karena adanya perbedaan rincian anggaran dan perbedaan kegiatan (termasuk volume dan unit cost) antara yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden nomor 37/Tahun 2012 dengan hasil persetujuan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012.

"Karena berbeda, maka kita belum bisa mencairkan anggarannya," kata Herry saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Seharusnya, Kemendikbud memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam rangka kegiatan UN tahun ini sebesar Rp 543,,4 miliar. Sementara target sasaran siswa untuk UN tahun ini sebanyak 14,08 juta siswa dengan unit cost sebesar Rp 39.000 per siswa.

Namun ternyata alokasi yang ditetapkan Kemendikbud kepada Kemenkeu berubah dari nilai maupun sasarannya. Komisi X DPR justru menyetujui kenaikan alokasi UN sebesar Rp 100,83 miliar sehingga menjadi Rp 644,27 miliar.

"Jumlah DIPA untuk UN sebesar Rp 543,4 miliar tersebut juga merupakan bagian dari anggaran Kemendikbud yang diblokir pemerintah senilai Rp 62,07 triliun atau 84,9 persen dari pagu anggaran Kemendikbud di 2013 sebesar Rp 73,09 triliun," tambahnya.

Herry menambahkan dengan perubahan program UN tersebut, maka sasaran siswa dan unit cost juga berubah, menjadi 12,23 juta siswa dengan penambahan unit cost menjadi Rp 53.000 per siswa.

"Dengan perubahan program tersebut maka pemerintah juga memundurkan jadwal pembukaan pemblokiran selama hampir sebulan," tambahnya.

Namun karena kontrak percetakan soal UN harus mendesak dan segera ditandatangani pada 11 Maret 2013 maka pada 8 Maret 2013 pemerintah mengusulkan untuk hanya membuka blokir anggaran UN yang mengacu pada Keputusan Presiden (sesuai DIPA sebesar Rp 543,4 miliar). Pada 13 Maret 2013, pemerintah akhirnya membuka blokir DIPA sebesar Rp 543,4 miliar dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp 39.000 per siswa.

"Surat dari pemerintah inilah yang dijadikan dasar bagi Kemendikbud untuk melakukan tandatangan kontrak cetak soal UN," tambahnya.

Herry mengaku pembukaan pemblokiran baru bisa dilakukan pada 13 Maret 2013. Tanggal tersebut telah lewat dari batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN pada 11 Maret 2013.

"Ini memang telat, tapi itu tidak signifikan. Sebab pada 12 Maret itu kan libur Nyepi, makanya baru bisa dibuka blokirnya pada hari kerja (13 Maret 2013)," tambahnya.

Wakil Menteri Keuangan Anny Rahmawati menambahkan penjelasan kronologi proses pencairan dana UN ini bukan mencari titik kesalahan Kemendikbud ataupun Kementerian Keuangan. Begitu pula mencari siapa yang benar di antara dua lembaga ini.

"Kami melakukan ini untuk menjaga good corporate governance dan agar menjaga supaya sesuai aturan berlaku," kata Anny.

Editor :

Caroline Damanik


Anda sedang membaca artikel tentang

Anggaran UN Pernah Diblokir Kemenkeu

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/04/anggaran-un-pernah-diblokir-kemenkeu.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Anggaran UN Pernah Diblokir Kemenkeu

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Anggaran UN Pernah Diblokir Kemenkeu

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger