2.500 Desa Siap Menggugat Menhut

Written By bopuluh on Jumat, 05 April 2013 | 02.17

2.500 Desa Siap Menggugat Menhut

Penulis : Irma Tambunan | Jumat, 5 April 2013 | 16:07 WIB

JAMBI, KOMPAS.com - Sebanyak 200 kelompok masyarakat pada 2.500 desa tengah menyiapkan gugatan hukum pada Menteri Kehutanan. Hal itu terkait lambannya proses perizinan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

"Menhut dinilai melanggar aturannya sendiri yang menjanjikan proses perizinan selesai dalam 60 hari. Meski dijanjikan proses selesai dalam 60 hari, banyak proposal hutan desa, hutan adat, maupun hutan kemasyarakatan, sudah dua tahun terparkir di Kemenhut," ujar Hery Santoso, Direktur Javlec, Kamis (5/4/2013).

Menurutnya, ada sekitar 800.000 hektar usulan hutan desa yang diajukan 200-an kelompok masyarakat masih di kemenhut tanpa ada kejelasan. Usulan itu rata-rata sudah berusia 2 tahun lebih.

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2008 disebutkan bahwa paling lama 60 hari seluruh proses dilalui dalam hal ini verifikasi oleh tim Kementrian Kehutanan, Menhut sudah harus memberi kejelasan mengenai persetujuan atau penolakan dalam perizinan tersebut.

Dia mencontohkan, usulan hutan desa seluas 460 hektar di DI Yogyakarta juga telah bertahun-tahun tanpa kepastian.

"Sudah sekian lama masyarakat menunggu, tidak ada progres sama sekali," tuturnya.

Menhut dinilai melanggar aturannya sendiri yang menjanjikan proses perizinan selesai dalam 60 hari.

-- Hery Santoso


Anda sedang membaca artikel tentang

2.500 Desa Siap Menggugat Menhut

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/04/2500-desa-siap-menggugat-menhut.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

2.500 Desa Siap Menggugat Menhut

namun jangan lupa untuk meletakkan link

2.500 Desa Siap Menggugat Menhut

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger