Divonis 7,5 Tahun, Amran Banding

Written By bopuluh on Senin, 11 Februari 2013 | 01.17

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis kepadanya berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam dan denda 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.

Hal ini disampaikan Amran seusai mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2013).  "Kami sudah sepakat dengan penasehat hukum untuk melakukan banding," kata Amran.

Sementara jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu apakah ikut mengajukan banding atau tidak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.

Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol. Padahal, Amran mengetahui, pembuatan surat rekomendasi itu bukanlah kewajiban atau melanggar kewajibannya sebagai bupati Buol.

Amran pun dijatuhi hukuman hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. "Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.

Menurut majelis hakim, Amran terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Amran dihukum  12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.

Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, Amran menerima hadiah dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT HIP dan PT CCM berupa uang senilai total Rp 3 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui petinggi perusahaan tersebut, Yani Anshori dan Gondo Sudjono.

Adapun Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sementara Yani dan Gondo masing-masing satu setengah tahun, dan satu tahun penjara. Ketiga orang ini hanya dianggap terbukti menyuap, yakni melanggar  Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sehingga hukumannya lebih ringan

Amran Membantah

Seusai persidangan vonis, Amran kembali menyatakan kalau uang Rp 3 miliar itu bukanlah suap melainkan bantuan dari PT HIP untuk Amran mengikuti kampanye pemilihan kepala daerah Buol 2012. Saat itu, Amran mengajukan diri sebagai calon bupati petahana. Politikus Partai Golkar itu pun menyatakan kalau uang Rp 3 miliar itu sudah didistribuskan ke masyarakat Buol untuk membantu pembangunan rumah ibadah dan fasilitas lainnya.

Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
Suap di Buol


Anda sedang membaca artikel tentang

Divonis 7,5 Tahun, Amran Banding

Dengan url

http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/02/divonis-75-tahun-amran-banding.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Divonis 7,5 Tahun, Amran Banding

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Divonis 7,5 Tahun, Amran Banding

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger