JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menilai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang banyaknya potensi kecurangan di dunia pendidikan di Jakarta harus dijadikan pemicu meningkatkan profesionalisme seluruh penyelenggara pendidikan di Ibu Kota. Pasalnya, ini menjadi peringatan keras yang mempertaruhkan kepercayaan publik, khususnya dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
"Semuanya, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Karena bagaimanapun juga sumber anggaran dan orientasi kemanfaatannya adalah dari, oleh dan untuk masyarakat," kata Rio kepada Kompas.com, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI ini mengungkapkan, dari laporan PPATK itu dapat ditarik beberapa fokus untuk dijadikan rekomendasi penyelenggara pendidikan ke depan. Yakni fungsi pengawasan yang harus lebih optimal, menindaklanjuti pengaduan secara tanggap, dan memaksimalkan transparansi anggaran. Terlebih, kata Rio, bergantinya pucuk kepemimpinan Jakarta dapat dijadikan sebagai momentum. Di mana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama tengah menggelorakan perubahan. Mendongkrak partisipasi warga dalam pembangunan kota, transparansi anggaran, dan reformasi birokrasi.
"Dorong juga semua pihak, termasuk kepala sekolah untuk fokus transparan dalam mengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Provinsi (BOP). Tentu pembenahan perilaku kerja ini harus diimbangi di tingkat elite," ujarnya.
Dalam kajian periode Semester II tahun 2012, PPATK mendapatkan tiga provinsi yang terbanyak dilaporkan terindikasi transaksi mencurigakan terkait bidang pendidikan. Ketiga provinsi itu ialah DKI Jakarta (58,6 persen), Sumatera Utara (10,7 persen), dan Riau (7,9 persen).
Analisis PPATK juga menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di bidang pendidikan dengan jumlah 33,3 persen. Sumber dana yang disalahgunakan, paling banyak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 37 persen. Setelah itu, APBD bidang pendidikan (non-BOS/DAK) 19 persen dan dana yang bersumber dari hibah dan BOS yakni 16 persen dan 15 persen.
Adapun modus yang dilakukan mayoritas adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 27 persen, menggelapkan uang (11 persen), tidak menyelesaikan proyek (10 persen), proyek fiktif (9 persen), dan pengadaan tanpa tender (7 persen).
Menanggapi itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengncam akan memecat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta apabila terbukti menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi. Di luar itu, ICW mendesak PPATK menyerahkan hasil analisanya kepada KPK. Saat dijumpai, Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyatakan, temuan itu sebagai pembelajaran dan bahan untuk evaluasi.
Berita terkait, baca :
100 HARI JOKOWI-BASUKI
Editor :
Hertanto Soebijoto
Anda sedang membaca artikel tentang
DPRD DKI : Temuan PPATK Harus Dijadikan Pemicu
Dengan url
http://productivitymalevirility.blogspot.com/2013/01/dprd-dki-temuan-ppatk-harus-dijadikan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPRD DKI : Temuan PPATK Harus Dijadikan Pemicu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPRD DKI : Temuan PPATK Harus Dijadikan Pemicu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar