KEFAMENANU
Kasasi Ditolak, Eks Cawabup Segera Dibui 4 Tahun
Penulis : Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere | Kamis, 13 Desember 2012 | 16:04 WIB
KEFAMENANU, KOMPAS.com - Pasca-ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung RI, mantan calon Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Nikolaus Suni yang terlibat kasus korupsi dana proyek pembangunan 333 unit rumah sederhana untuk korban bencana alam bantuan Menkokesra RI tahun anggaran 2008, akhirnya harus menerima kenyataan divonis selama 4 tahun penjara.
Nikolaus Suni terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU. Selain Suni, konsultan perencanaan, Mikhael Moa juga telah divonis 2,8 tahun penjara. Keduanya divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Diding Kurniawan kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Kamiss (13/12/2012) mengatakan, pada 18 Oktober 2012 lalu, permohonan kasasi Nikolaus Suni ditolak oleh MA, sehingga hal itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang.
"Kita sudah terima surat petikan putusan dari MA pada 11 Desember 2012 kemarin melalui Pengadilan Tipikor Kupang, dengan nomor putusan 1730 K/Pid.sus/2012 yang menolak kasasi dari Nikolaus Suni, sehingga dipastikan dalam waktu dekat ini segera kita akan lakukan eksekusi," kata Diding.
Menurut Diding, peran Nikolaus Suni dalam kasus ini selain sebagai kepala dinas, juga sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. "Kemarin kita sudah lakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT dan menurut rencana dari BPKP akan mulai melakukan penghitungan teknis temuan-temuan dari kejaksaan dimulai sejak Januari 2013, karena itu kita masih harus menunggu," jelas Diding.
Lanjut Diding, Kejaksaan sudah menetapkan beberapa orang tersangka, di antaranya tiga orang kontraktor, tiga konsultan pengawas, dan empat orang panitia lelang.
Untuk diketahui, kasus ini juga menyeret Ketua DPRD Kabupaten TTU Robertus Vinsensius Nailiu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena saat itu posisinya sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kasasi Ditolak, Eks Cawabup Segera Dibui 4 Tahun
Dengan url
http://productivitymalevirility.blogspot.com/2012/12/kasasi-ditolak-eks-cawabup-segera-dibui.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kasasi Ditolak, Eks Cawabup Segera Dibui 4 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kasasi Ditolak, Eks Cawabup Segera Dibui 4 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar